
Nusantara1News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Langkah ini dilakukan guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola korporasi agar lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi.
“Penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka bagaimana perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN yang sekarang sedang kami sidik,” tambahnya.
Saat ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru
Setelah menetapkan para tersangka, Kejagung kini berfokus pada proses penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang dapat mendukung penyidikan. Selain itu, sejumlah saksi dari kalangan pejabat teknis Pertamina turut diperiksa untuk memperdalam kasus ini.
Penyidikan terus berlanjut, sementara Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional demi menegakkan prinsip tata kelola yang baik di lingkungan BUMN.