Nusantara1News – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengedepankan mediasi terhadap kasus-kasus pendisiplinan siswa oleh guru yang berujung kriminallisasi.
upaya yang diakukan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru oleh orang tua murid, dan membuat para guru juga tidak lagi khawatir saat mengajar dan menjalankan program pendidikan
Baca Juga : Kampus Beberkan Keadaan Gaji Dosen RI, Bisa di Bawah Rp 2 Juta!
“Untuk memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).
Hari ini, ia menerima kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Listyo berharap upaya mediasi bisa membuat para guru juga lebih tenang dan tidak lagi khawatir saat mengajar dan menjalankan program pendidikan terhadap para murid.
“Membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan,” tuturnya.
Baca Juga : Surabaya-Australia kerja sama tingkatkan pendidikan dan wisata
Namun, ia meminta guru agar rutin berkoordinasi dengan orang tua murid terkait program kedisiplinan yang akan diterapkan di sekolah.
“Program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama-sama bisa saling paham,” jelasnya.
Baru-baru ini, ramai kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus itu bergulir hingga ke pengadilan.
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.
Baca Juga : BI Salurkan Beasiswa Rp. 21.9 Miliar di 6 Perguruan Tinggi
Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi.
Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan ‘uang damai’ Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.
Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana.