breaking news
Home » Kapolri Tegaskan Perpol Baru Tak Batasi Ruang Gerak Jurnalis Asing

Kapolri Tegaskan Perpol Baru Tak Batasi Ruang Gerak Jurnalis Asing

Bagikan :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Nusantara1News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk melakukan peliputan di Indonesia. Menurutnya, selama tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU), jurnalis asing tetap diperbolehkan meliput tanpa harus memiliki SKK.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Pernyataan ini disampaikan Listyo merespons pemberitaan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang disebut-sebut mewajibkan jurnalis asing mengantongi SKK. Ia menegaskan bahwa penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan pihak penjamin, bukan sebagai syarat wajib.

“Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan sebagai berikut: Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar Listyo seperti yang dikutip dari laman Liputan 6, Kamis (3/4/2025).

Listyo menjelaskan bahwa SKK bukan dokumen wajib bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia. Jika tidak ada permintaan dari pihak penjamin, maka SKK tidak akan diterbitkan.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo menyoroti bahwa berita yang menyebutkan SKK sebagai syarat wajib adalah tidak akurat.

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata ‘wajib’ tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata ‘wajib’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Kapolri juga menjelaskan bahwa SKK lebih ditujukan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah rawan konflik, seperti Papua. Dalam kondisi tersebut, jurnalis asing dapat mengajukan SKK melalui penjaminnya guna memperoleh perlindungan dari pihak kepolisian.

“Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” jelas Listyo.

Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia, terutama di daerah berisiko tinggi.

“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait,” ujar Listyo.

Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri mengatur mekanisme penerbitan SKK bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpol ini menegaskan bahwa SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dikenakan biaya dalam proses penerbitannya.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Dengan penjelasan ini, Kapolri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan jurnalis asing di Indonesia dan menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi mereka yang bertugas di wilayah konflik.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *