breaking news
Home » Kabar Baik! THR 2025 Akan Dicairkan Sebelum Puncak Mudik

Kabar Baik! THR 2025 Akan Dicairkan Sebelum Puncak Mudik

Bagikan :

Seorang petugas menata tumpukan uang kertas di ruang Cash Center BNI di Gedung BNI di Jakarta, Senin (15/8(MI/USMAN ISKANDAR)

Nusantara1News – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar yang dinanti para pekerja menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah merencanakan pencairan THR lebih cepat dari biasanya, untuk mendukung kelancaran mudik dan persiapan masyarakat menghadapi Idulfitri 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR diwajibkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, pemerintah memberikan sinyal pencairan lebih awal, yakni sekitar 17 Maret 2025, dengan tujuan mengurangi kemacetan arus mudik.

Baca Juga : 2025 Tanpa Impor Pangan, Mendes Yandri: Peluang Emas untuk Kemajuan Desa

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut percepatan pencairan THR sebagai langkah strategis untuk mengurai lonjakan mobilitas masyarakat. Tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025. “Kami berharap masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel untuk merencanakan mudik dan kebutuhan Lebaran,” ujar Dudy, dikutip dari situs resmi Kemenhub, Jumat (24/1) seperti yang dikutip dari laman Liputan 6.

Sebagai landasan hukum, Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemberian THR. Peraturan ini mencakup besaran tunjangan, waktu pencairan, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk karyawan kontrak, tetap, maupun harian lepas, sesuai masa kerja masing-masing. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pekerja dapat menerima haknya tanpa kendala, sekaligus memberi kepastian bagi perusahaan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga : Kolaborasi PHR – EMP Gandewa, Dongkrak Produksi 12 Kali Lipat Lapangan Menggala South Rokan HILIR

Pencairan THR yang lebih cepat juga diharapkan mampu mengatasi potensi kemacetan menjelang puncak arus mudik. Kombinasi antara Idulfitri dan Nyepi diyakini akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan mudik sekaligus kebutuhan Lebaran.

Melalui kebijakan percepatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak, mulai dari pekerja hingga pengguna transportasi, dapat menjalani masa libur Lebaran dengan lebih lancar dan nyaman.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *