Nusantara1News – Pemerintah memastikan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima 60 persen dari upah mereka selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja.
Informasi ini menarik perhatian publik dan menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas pada Selasa (17/12). Program ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian untuk tetap memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari peluang kerja baru.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Selain kabar mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyampaikan kebijakan terkait penghapusan utang bagi pelaku UMKM di bank BUMN atau Himbara. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui dua tahap untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan terstruktur.
Tahap pertama dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025, sementara tahap kedua akan dilaksanakan setelah Maret 2025. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang terdampak kesulitan ekonomi, sehingga mereka dapat kembali fokus pada pengembangan usaha.
Korban PHK akan Dapat 60 Persen dari Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa kebijakan pemberian 60 persen dari gaji bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pekerja yang terdampak.
Pemberlakuan kebijakan tersebut bertepatan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja yang kehilangan mata pencaharian di tengah situasi ekonomi yang terus berkembang.
“Dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, selain itu juga kemudahan akses program pra kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (17/12).
Yassierli menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk mendukung pekerja dalam meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru sekaligus menjaga stabilitas daya beli mereka setelah terkena PHK.
Menurut Yassierli, tujuan utama dari program ini adalah membantu pekerja bangkit pasca-PHK dengan memberikan perlindungan finansial dan akses ke peluang kerja baru.
Hapus Utang UMKM Berlaku 1 Januari 2025
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencatat sebanyak 1.097.000 pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang di bank BUMN mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, Maman menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah bergantung pada situasi serta kondisi di lapangan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.
“Ini masih plus minus naik turun. Yang inilah sedang kita review. Dan perlu diketahui ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya,” kata Maman.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang di bank BUMN akan difokuskan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor strategis. Hal ini masih dalam proses kajian mendalam untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, sektor-sektor strategis yang diprioritaskan adalah yang memiliki peran signifikan dalam mendukung program atau kebijakan pemerintah. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian nasional.