breaking news
Home » Jaksa Agung Konfirmasi Adanya Praktik Pencampuran BBM di Pertamina

Jaksa Agung Konfirmasi Adanya Praktik Pencampuran BBM di Pertamina

Bagikan :

Nusantara1News – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengonfirmasi bahwa PT Pertamina Patra Niaga terbukti terlibat dalam penyimpangan dalam proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada periode 2018 hingga 2023.

Diketahui, perusahaan membeli BBM dengan nilai oktan (RON) 88 atau 90, tetapi membayarnya dengan harga BBM RON 92. Setelahnya, BBM tersebut disimpan di fasilitas PT Orbit Terminal Merah sebelum melalui proses pencampuran (blending) dan akhirnya dipasarkan ke konsumen.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

“Berdasarkan fakta hukum, Pertamina Patra Niaga melakukan transaksi pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Selanjutnya, BBM tersebut disimpan di depo PT Orbit Terminal Merah dan dilakukan pencampuran sebelum didistribusikan,” ujar Burhanuddin, dikutip dari Metro Hari Ini, Kamis (6/3) seperti di kutip dari Metrotvnews.

Meskipun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa praktik ini merupakan tindakan oknum tertentu dan tidak mewakili kebijakan resmi Pertamina.

“Kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini tidak berkaitan dengan kebijakan Pertamina secara keseluruhan,” lanjutnya.

Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI

Lebih lanjut, Burhanuddin juga memastikan bahwa kualitas BBM Pertamina yang beredar saat ini tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menekankan bahwa kasus ini hanya menyangkut BBM yang beredar dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, serta menjelaskan bahwa stok BBM memiliki masa simpan yang relatif singkat, sekitar 21 hingga 23 hari.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *