
Nusantara1News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan terhadap pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai langkah strategis dalam mempercepat perkembangan sektor manufaktur di Indonesia. Salah satu tujuan utama Danantara adalah mendukung program hilirisasi industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, Danantara akan mengalokasikan investasi sebesar USD20 miliar ke berbagai proyek industrialisasi, termasuk di sektor petrokimia. “Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Perindustrian, gelombang pertama investasi Danantara ini akan difokuskan pada proyek-proyek strategis untuk memperkuat ekosistem industri nasional,” ujar Febri dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (28/2) seperti di kutip dari Metrotvnews.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah proyek industrialisasi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin berharap investasi ini dapat mengisi celah dalam rantai industri yang belum sepenuhnya terbangun.
Danantara Diresmikan, Dapat Kelola Dana Hingga Rp14 Ribu Triliun
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan landasan hukum bagi pembentukan lembaga Danantara. Lembaga ini mendapatkan pendanaan awal sebesar Rp325 triliun dan diproyeksikan mampu mengelola dana hingga Rp14 ribu triliun di masa mendatang.
Peresmian Danantara berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin pagi, 24 Februari 2025. Keberadaan badan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, tata kelola organisasi Danantara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani undang-undang tersebut sebagai langkah konkret untuk memperkuat peran Danantara dalam mengelola investasi. Selain itu, ia juga telah menetapkan kepala lembaga investasi ini beserta jajaran Dewan Pengawasnya melalui keputusan presiden.
Baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara telah ditetapkan secara resmi,” ujar Presiden Prabowo.