Nusantara1News – Selama pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik antara September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM mencabut izin edar untuk 16 produk kosmetik. Produk-produk tersebut terbukti digunakan dengan cara yang menyerupai prosedur medis, seperti penerapan menggunakan jarum atau microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, dikutip Minggu (17/11/2024).
Baca Juga : Pemerintah Tawarkan Gaji Rp 30 Juta Per Bulan untuk Petani Milenial
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa mulut. Produk ini bertujuan untuk membersihkan, memberi wewangian, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Dengan demikian, produk yang digunakan melalui jarum atau microneedle, maupun yang diinjeksikan, tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi harus memenuhi standar sterilisasi dan hanya boleh diterapkan oleh tenaga medis yang terlatih.
Kosmetik, di sisi lain, bukanlah produk steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan bantuan tenaga medis, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya tetap melanggar peraturan dan dapat membahayakan kesehatan.
Penggunaan produk yang tidak sesuai untuk injeksi, terutama jika dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Efek sampingnya dapat mencakup reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, bahkan dampak sistemik yang lebih berbahaya.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.
Baca Juga : Jurus Mendag Kejar Swasembada pangan Indonesia di tahun 2028
Berikut ke 16 produk tersebut:
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
- Mesologica MD Celluli
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Mesologica MD Exomatrix
- Sappire Aqua Drop
- Curenex Lipo
- Lipo Lab PPC Solution
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C Cocktails
Produk kosmetik yang ditemukan digunakan seperti obat dengan cara injeksi menggunakan jarum atau microneedle memiliki ciri-ciri tertentu. Biasanya, produk ini terdaftar dengan izin edar sebagai kosmetik dan hadir dalam bentuk cairan yang dikemas dalam ampul, vial, atau botol, yang dapat disertai atau tidak dengan jarum suntik.
Namun, pada penandaan atau promosi produk, dijelaskan bahwa produk ini diaplikasikan melalui metode injeksi. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan menginstruksikan pemilik izin untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.
BPOM menegaskan kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap produk yang dipasarkan harus didaftarkan sesuai dengan komoditas yang diatur dalam regulasi yang ada.
BPOM juga mengingatkan tenaga medis untuk selalu memeriksa kategori produk yang akan digunakan pada pasien.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah terdaftar dengan nomor izin edar, serta menghindari produk yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle. Tenaga medis dan masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Baca Juga : Biaya pembuatan paspor terbaru, berlaku Desember 2024
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak mudah terpengaruh oleh iklan, serta selalu mengingat prinsip CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Jika menemukan, mengetahui, atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, atau promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Apabila mengalami efek samping yang tidak diinginkan akibat penggunaan kosmetik, segera hentikan penggunaan produk tersebut, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan kejadian tersebut melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com.