
Nusantara1News – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah serius dalam mengurangi ketergantungan terhadap garam impor, khususnya untuk kebutuhan industri. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan sektor pergaraman nasional.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Dalam kebijakan tersebut, seluruh kebutuhan garam industri secara bertahap diwajibkan dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri, baik oleh petambak garam maupun pelaku usaha. Regulasi ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2025.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/4)kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian dalam penyediaan garam nasional dan mendukung pertumbuhan sektor pergaraman secara berkelanjutan.
Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa kebutuhan garam untuk berbagai sektor seperti konsumsi, industri penyamakan kulit, pengolahan air, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan, perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, hingga kosmetik, harus dipenuhi dari sumber domestik.
Selanjutnya, pasal 3 ayat 3 menekankan bahwa industri aneka pangan dan tekstil wajib beralih ke garam produksi lokal paling lambat pada 31 Desember 2025.
“Mulai akhir 2025, industri makanan wajib menggunakan garam lokal. Impor hanya akan dibuka dalam kondisi mendesak dan setelah proses verifikasi ketat,” ujar Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Untuk industri kimia, khususnya Chlor Alkali Plant (CAP), tenggat waktu pemenuhan garam lokal ditetapkan hingga 31 Desember 2027, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 4.
Doni menambahkan bahwa swasembada garam konsumsi telah berhasil tercapai. Namun, untuk sektor industri, terutama pangan, farmasi, dan CAP, Indonesia masih harus meningkatkan kualitas produksi agar sesuai dengan standar spesifik yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, percepatan pengembangan sektor garam nasional juga difokuskan pada produk-produk dengan Indikasi Geografis yang dilindungi. Pemerintah pusat dan daerah akan terlibat aktif dalam pembinaan serta pengawasan pengembangan garam jenis ini.
Dalam pasal 16 juga dijelaskan bahwa sisa stok garam impor dari tahun 2024 masih dapat digunakan. Sebanyak 47.011 ton akan dialokasikan untuk industri pangan, sedangkan 2.217,97 ton digunakan untuk sektor farmasi dan alat kesehatan.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Melalui intensifikasi, perluasan lahan, serta penerapan teknologi, pemerintah menargetkan tercapainya swasembada garam nasional secara menyeluruh pada 2027.