SELATPANJANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Yuris Wibowo Susanto menjadi narasumber pada acara sosialisasi pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditaja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024).
Sosialisasi ini membahas mengenai penempatan PMI di Luar Negeri dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Baca Juga : APBD 2025 Riau Alami Defisit Rp 1,3 Triliun, DPRD Minta Banggar Tinjau Ulang
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Riau, Bambang Rusdianto.
Dalam pemaparannya, Yuris menjelaskan mengenai perlindungan PMI dari perspektif Imigrasi dan upaya Imigrasi dalam mencegah TPPO.
Dikatakan Yuris, pihak Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang selalu berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam upaya pencegahan TPPO di wilayahnya.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan upaya preventif dalam mencegah TPPO dan TPPM, yakni dengan bertukar informasi dengan K/L terkait memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” kata Yuris.
Baca Juga : BPS Riau Catat Nilai Ekspor Riau Naik Signifikan periode September-Oktober 2024
Dijelaskan Yuris, pihaknya menjamin bahwa dokumen perjalanan atau identitas yang diterbitkan berkualitas, sehingga dokumen tersebut tidak mudah disalahgunakan, dipalsukan, diubah, ditiru, atau diterbitkan secara melawan hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama dalam upaya mencegah TPPO dan TPPM ini,” ungkap Yuris. ()