breaking news
Home » Hotman Harapkan Keadilan Kepada Korban Pemerkosaan di Lampung

Hotman Harapkan Keadilan Kepada Korban Pemerkosaan di Lampung

Bagikan :

Hotman Paris dan timnya bertemu dengan keluarga korban. (Doc.Detikcom)

Nusantara1News- Pengacara kondang Hotman Paris bertemu dengan siswi SMP korban penyekapan dan pemerkosaan 10 remaja di Lampung Utara, NA. Hotman berharap keadilan bagi korban.
“Bapak Hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara, adik kita ini tiga hari disekap dalam gubuk, tidak dikasih makan, diperkosa tiga hari. Mohon agar pelakunya dihukum seberat-beratnya, setidak-tidaknya di atas 20 tahun atau bila perlu seumur hidup,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Hotmen Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).

Hotman juga berharap empat pelaku yang masih jadi buron segera ditangkap. Dia meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut.

“Halo Bapak Kapolres Lampung Utara dan juga halo Bapak Kapolda Lampung, 10 pelaku pemerkosaan baru 6 yang ketangkap, 4 lagi belum. Tiga hari diperkosa, nggak dikasih makan, dikasih hanya miras dan miras, tolong benar-benar serius mencari yang 4, pasti dapat itu, karena katanya semua warga satu kampung setempat, 1 RT. Rakyat Indonesia akan berterima kasih pada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara kalau semuanya 10 ditangkap dan semua diadili,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar DPR dan pemerintah mengubah batas minimum usia penahanan bagi pelaku anak. Dia menyebut batas usia minimum itu harus diubah dari usia 14 tahun ke 10 tahun.

“Jadi ini juga saran kepada DPR dan pemerintah khususnya perlindungan anak, undang-undang sudah perlu diubah, sekarang ini batasan umur 14 tahun, maksimum, bisa ditahan itu sudah harus diubah karena keadaan dunia media sosial dan kemajuan sudah membuat anak jauh lebih cepat dewasa dalam beberapa kasus yang kami tangani banyak pelakunya adalah antara 13-14 tahun bahkan ada yang umur 12 tahun tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa. Jadi undang-undang perlindungan anak harus diubah bahwa yang bisa dipenjara itu kalau bisa 10 tahun ke atas minimum, 10 tahun ke atas agar orang tuanya juga bener-bener menjaga anak masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menyarankan agar NA melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi dan mengambil fakultas hukum. Dia janji akan membimbing NA.

“Ambil fakultas hukum nanti ya, nanti aku membimbing kamu dari jauh. Nanti nomor HP saya minta dari si Putri,” kata Hotman ke NA.

Sementara itu, tim hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, mengatakan NA tidak pernah diberi makan selama 3 hari saat disekap, melainkan hanya dicekoki miras saat sadar. Dia mengatakan NA awalnya hanya mengetahui jumlah pelaku sebanyak lima orang lantaran tidak sadar. Namun diketahui belakangan bahwa tersangka berjumlah 10 orang.

“Jadi NA ini yang dia ketahui hanya lima awalnya karena dia tidak sadar, di dalam keadaan tidak sadar gitu kan, tapi tahu 10 itu akibat pengakuan tersangka lain yang sudah tertangkap,” kata Putri.

Putri mengatakan NA juga sempat diancam akan dibunuh oleh para pelaku. Dia mengatakan saat ini NA masih menjalani pendampingan psikologi untuk pemulihan rasa trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kenapa dia bisa menghubungi temannya si Kurniawan itu, si pelaku itu kan pada tidur nih, mabuk-mabuk, nah si NA coba ambil HP dia. Ketika si pelaku itu ambil HP, diancam, sampai kamu cerita, kamu lapor, kamu saya bunuh katanya gitu, dan itu yang berbicara anak umur 14 tahun,” ujarnya.

Cerita Ibu Korban


Ibu NA, Leni, juga turut mendampingi putrinya dalam pertemuan tersebut. Leni mengaku menemukan NA dalam kondisi tak sadar setelah tiga hari disekap para pelaku.

“Kata salah satu manggil saya, masuklah sini, lihat dulu ini anaknya bener atau bukan. Saya lihat, masuklah saya, oh iya anak saya, ini kan ngegeletak, nggak sadar dia. Saya bangunin, saya panggil-panggil, saya pukul-pukul mukanya, bangun nak bangun nak, baru dia nyaut dikit,” kata Leni.

Leni mengatakan para pelaku langsung kabur saat ia bersama warga dan petugas kamtibmas menggerebek gubuk tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada malam hari.

“Saya baru nongol depan pintu, dia orang kabur itu, langsung saya kejar kan, ada nyemplung ke kolam, ada yang ngabur-ngabur ke hutan-hutan, woi kataku, jangan kabur, tanggung jawab kamu, sini pulang sini, pada kabur semua,” ujarnya.


Dia berharap empat pelaku yang masih jadi buron segera ditangkap. Dia mengatakan salah satu buron itu adalah pelaku D, yang merupakan otak pemerkosaan yang menjemput NA menuju gubuk tersebut.

Korban Diberi Beasiswa


Pada kesempatan itu, Hartono Foundation juga memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana kepada NA. Hartono berharap beasiswa itu akan menjadi bekal bagi NA untuk mengejar karier yang diinginkan di masa depan.

“Hari ini kami sampaikan kami atas nama pribadi dan Hartono Foundation akan memberikan beasiswa pada Adik NA ya sampai S1. Adapun nanti ketika keluarga atau syukur-syukur Bang Hotman juga merekomendasikan ke S1 hukum, biar bisa ke depan sukses seperti Bang Hotman, mungkin akan saya dukung sampai S2 sekalian tak apa-apa, begitu,” kata Hartono.

“Semoga beasiswa yang kita berikan ini pada Dik NA betul-betul bisa memberikan bekal akhirnya untuk meniti masa depan. Kita percaya pendidikan memang tak menjamin orang pasti sukses, tapi kita yakin orang akan memiliki peluang lebih besar untuk menjadi sukses sehingga kebetulan di usaha kami kami memang jalur kami untuk di sosial adalah untuk memberikan beasiswa, terutama pada anak-anak yang maaf dalam tanda kutip terkadang terjadi atau mengalami hal di luar dugaan seperti ini,” imbuhnya.


Dilansir detikSumbagsel, Selasa (12/3/2024), peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya dijemput oleh pelaku inisial D dengan dalih mengantar ke tempat bermain futsal.

“Pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D, yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun, di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.

Umi Fadillah mengatakan korban kemudian diajak minum miras oleh pelaku D saat tiba di gubuk hingga mabuk tak sadarkan diri. Di lokasi itu, 9 pelaku lainnya ternyata telah menunggu kedatangan korban. Para pelaku lalu memperkosa korban.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban. Enam orang pelaku ditangkap dan empat lainnya masih dalam pengejaran. Adapun 6 pelaku yang ditangkap adalah AD, AP, MC, DN, RF, dan AL. Sementara yang masih jadi buron adalah D, H, RO, dan FB.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *