
Nusantara1News – Universitas Harvard secara resmi menggugat pemerintahan mantan Presiden Donald Trump terkait aturan baru yang dinilai merugikan mahasiswa asing. Gugatan diajukan ke pengadilan federal setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengeluarkan kebijakan yang melarang mahasiswa internasional melanjutkan studi mereka di kampus tersebut Jumat (23/5) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Langkah hukum ini menjadi bentuk protes atas keputusan pemerintah mencabut Harvard dari Program Pertukaran Pelajar. Dalam dokumen gugatan, universitas bergengsi itu menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembalasan karena sikap kritis Harvard terhadap intervensi pemerintah dalam urusan akademik dan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.
Harvard juga meminta pengadilan untuk segera menghentikan perintah dari Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, yang mencabut sertifikasi program pertukaran mahasiswa untuk tahun ajaran 2025–2026.
Noem sebelumnya menuduh Harvard terlibat dalam penyebaran kekerasan, antisemitisme, serta memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Tiongkok. Ia juga menyatakan bahwa menerima mahasiswa internasional bukanlah hak, melainkan privilese bagi perguruan tinggi, sambil menyinggung soal pemasukan besar dari biaya kuliah mahasiswa asing yang menopang dana abadi universitas.
Pihak Harvard mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk potensi pembalasan dan kerugian besar bagi ribuan pelajar asing yang tengah menempuh pendidikan di sana.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Perseteruan ini menambah ketegangan antara pemerintahan Trump dan universitas-universitas elite AS, khususnya dari kelompok Ivy League, yang kini menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah.