Nusantara1News – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga terlibat dalam pemerasan terhadap bawahannya dan menerima gratifikasi untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. “Pada Juli 2024, saudara RM mengungkapkan kebutuhan akan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Baca Judul : Isu Penutupan SPBU? Shell Indonesia Beri Penjelasan
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan dukungan terhadap program Rohidin yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, dengan tujuan agar Syafriandi tetap menjabat sebagai kepala dinas.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, kemudian menyerahkan dana sebesar Rp500 juta, yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Tejo mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menyerahkan uang tersebut dengan ancaman akan dicopot dari jabatannya jika Rohidin tidak terpilih kembali.
Baca Juga : Ini dia Daftar Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, kemudian menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar sesuai permintaan Rohidin. Rohidin juga meminta agar honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu dicairkan sebelum 27 November 2024, dengan jumlah honor per orang sebesar Rp1 juta.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja yang kemudian disetorkan kepada Rohidin.
Setelah menerima informasi terkait pemerasan tersebut, penyidik KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam (23/11).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah alias Anca. Lima orang lainnya yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso.
Kedelapan orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
Baca Juga : Biaya pembuatan paspor terbaru, berlaku Desember 2024
“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IF, dan EV,” kata Alex.
Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.