breaking news
Home » Dukung Energi Hijau, Pemerintah Siapkan Regulasi Listrik dari Sampah

Dukung Energi Hijau, Pemerintah Siapkan Regulasi Listrik dari Sampah

Bagikan :

Teknologi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gunung Tumpeng Desa Jetis, Kecamatan Loano (sumber gambar : jatengprov.go.id)

Nusantara1News – Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik. Nantinya, listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat diserap oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa saat ini harga pokok produksi (HPP) listrik di beberapa daerah masih relatif tinggi, terutama yang menggunakan pembangkit berbahan bakar diesel. “Harga listrik dari pembangkit berbahan bakar diesel di beberapa daerah masih di atas 30 sen USD per kWh,” ujarnya, dikutip Kamis (15/3/2025) seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Sebagai solusi, rancangan Perpres baru mengatur harga listrik dari PLTSa di kisaran 13 sen USD per kWh. “Justru untuk pengolahan sampah ini, sesuai dengan rancangan Perpres dan implementasi Perpres 35/2018, perkiraan harganya sekitar 13 sen USD per kWh,” jelas Yuliot.

Pemerintah juga telah melakukan pemetaan potensi listrik dari sampah, dengan fokus utama pada 30 kota besar sebagai prioritas pengembangan PLTSa. Setiap kota diproyeksikan dapat menghasilkan listrik sekitar 20 MW, yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan dapat mencapai 1 GW.

“Jadi kita prioritaskan kota-kota besar terlebih dahulu. Dari 30 kota besar ini, masing-masing bisa menghasilkan listrik sekitar 20 MW. Jika dikalkulasikan, total kapasitasnya mencapai sekitar 1 GW,” tutur Yuliot.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus menangani masalah sampah perkotaan dengan lebih efektif.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *