
Nusantara1News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan duka mendalam atas insiden yang merenggut nyawa seorang asisten masinis dalam kecelakaan di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Insiden tragis itu terjadi saat Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo tertemper truk bermuatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB.
“Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dikutip dalam Antaranews, Rabu.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Insiden berlangsung di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, perlintasan tidak dijaga yang terdaftar resmi. Truk yang menerobos lintasan diduga tidak memperhatikan sinyal peringatan, sehingga menyebabkan tabrakan dengan KA 470.
“Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Anne.
Meskipun telah mendapatkan perawatan, asisten masinis Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia. Ia dikenang sebagai pribadi berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” ucap Anne.
KAI langsung melakukan tindakan cepat, termasuk mengevakuasi penumpang dan mengganti rangkaian kereta yang terdampak agar 130 penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman. Anne menegaskan bahwa insiden ini tidak berdampak pada perjalanan kereta api antarkota.
KAI juga menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi rel kereta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Nomor 23 Tahun 2007, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
KAI mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang mengatur pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta bila kelalaian mengakibatkan kematian.
“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Anne.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi rel, “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbaunya.