
Nusantara1News – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasannya akan disejajarkan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar selaras secara hukum.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
“Prinsipnya kami sepakat dengan arahan Presiden Prabowo, dan akan segera menindaklanjuti pembahasan ini,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5) dikutip dari Metrotvnews.
Adies mengungkapkan bahwa koordinasi akan dilakukan bersama Komisi III DPR, yang saat ini tengah menyusun beberapa rancangan undang-undang, termasuk revisi KUHAP.
“Karena itu kita akan mendorong teman-teman di Komisi III untuk mempercepat penyelesaian RUU KUHAP,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah revisi KUHAP rampung. Hal ini juga berlaku untuk revisi Undang-Undang Kepolisian yang turut menanti selesainya pembaruan KUHAP.
“Semuanya tergantung KUHAP. Kalau KUHAP sudah disahkan, maka pembahasan RUU lain bisa diselaraskan, agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara satu aturan dan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi, saya mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prabowo.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatan.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
“Sudah mencuri, tapi tidak mau mengembalikan aset? Harus kita ambil kembali. Setuju?” seru Presiden.