
Nusantara1News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi ini di lansir dari laman CNN Indonesia.
Baca Juga : Bansos Lebih Efektif! Kemensos Integrasikan Data Perlindungan Sosial
Berdasarkan jadwal sidang yang tercantum di laman resmi DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB. RUU ini sebelumnya telah disepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Seluruh fraksi partai politik di DPR, sebanyak delapan fraksi, kompak menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, meskipun mendapat banyak kritik dari publik. Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan terkait tugas, kewenangan, serta ketentuan jabatan dan usia pensiun prajurit.
Penambahan Kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang
Salah satu perubahan utama dalam RUU ini adalah pada Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jumlah kewenangan TNI dalam OMSP bertambah dari sebelumnya 14 menjadi 16. Dua kewenangan baru tersebut adalah:
1. Menanggulangi ancaman siber
2. Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri
Perluasan Jabatan untuk TNI Aktif di Instansi Sipil
RUU ini juga mengatur penambahan lima instansi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Dalam Pasal 47, jumlah instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah dari sembilan menjadi 14, yaitu:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Penanggulangan Bencana
3. Badan Penanggulangan Terorisme
4. Badan Keamanan Laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Dengan perubahan ini, prajurit TNI aktif dapat mengisi posisi di lebih banyak lembaga negara di luar institusi militer.
Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Berikut rincian usia pensiun terbaru:
• Bintara dan Tamtama: 55 tahun
• Perwira pertama hingga Kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/Laksamana/Marsekal): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali dalam setahun berdasarkan keputusan Presiden.
Perwira Pensiunan Bisa Jadi Komponen Cadangan
RUU TNI juga mengatur bahwa perwira yang telah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) apabila memenuhi syarat yang ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesiapan pertahanan nasional dalam kondisi tertentu.
Baca Juga : Bansos Lebih Efektif! Kemensos Integrasikan Data Perlindungan Sosial
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, meskipun masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.