breaking news
Home » DPR Bahas Revisi UU Minerba, Soroti Peran Ormas dan PTN dalam Pengelolaan Tambang

DPR Bahas Revisi UU Minerba, Soroti Peran Ormas dan PTN dalam Pengelolaan Tambang

Bagikan :

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Nusantara1News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Langkah ini menuai perhatian publik karena dianggap mendadak dan menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang kontroversial.

Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, meskipun tidak tercantum dalam UU Minerba sebelumnya.

Baca Juga : Wamenaker Bawa Kabar Baik bagi Buruh, PHK 308 Pekerja Resmi Dibatalkan

“Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” kata Bambang seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).

Selain untuk ormas keagamaan, DPR juga mengusulkan pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

“Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi seperti UGM, Undip, biar mereka bisa mengelola dengan baik,” tambah Bambang.

Meski demikian, revisi ini masih berada pada tahap awal dan membutuhkan proses panjang. “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden), baru diajukan ke Paripurna. Setelah itu baru dikirim ke pemerintah,” ujarnya.

Revisi UU Minerba ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut menambahkan Pasal 83A yang mengatur prioritas pemberian WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan, dengan syarat mayoritas sahamnya harus dimiliki dan dikendalikan oleh organisasi tersebut.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, sebagaimana tertuang dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Kebijakan ini akan berlaku selama lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan, dengan ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sementara itu, wacana ini terus mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *