Nusantara1News – Calon presiden (capres) dari Partai Republik Donald Trump memenangkan pemilu Amerika Serikat (AS), 5 November. Kemenangan Trump dipastikan setelah dirinya meraup 277 suara electoral, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 5.30 waktu setempat atau 17.30 WIB.
Ia mengalahkan capres dari Partai Demokrat Kamala Harris, yang tertinggal dengan 224 suara. Batas electoral vote di AS sendiri adalah 270 suara.
Trump juga memenangkan popular vote, di mana ia berhasil mengumpulkan 70.871.620 suara (51,0%). Sementara Kamala mengumpulkan 65.963.074 suara (47,5%).
Suara Trump melampai 270 setelah ia mengamankan negara bagian penentu kemenangan, swing state, Wisconsin dengan 49% kemenangan. Ia unggul di semua swing states, termasuk Arizona, Michigan, Nevada, Georgia, Nort Carolina dan Pennsylvania.
Trump sendiri sebenarnya sudah mendeklarasikan kemenangan saat saat suara electoral-nya mencapai 267, dini hari.
“Ini adalah kemenangan politik yang belum pernah dilihat negara kita sebelumnya,” kata Trump.
Trump adalah presiden pertama dalam lebih dari satu abad sejarah AS, yang memenangkan masa jabatan kedua secara tidak berturut-turut. Ia sebelumnya menjabat Presiden AS di 2017-2021, sebelum dikalahkan politisi Demokrat, Joe Biden.
Ia juga satu-satunya orang yang terpilih terdakwa yang dinyatakan bersalah yang melaju ke kursi kepresidenan. Pria 78 tahun itu akan menghadapi hukuman di pengadilan New York atas penipuan pada tanggal 26 November.
Sementara itu, mata uang AS, dolar AS, melonjak dan bitcoin mencapai rekor tertinggi karena kemenangan Trump. Sementara sebagian besar pasar ekuitas AS menguat.
Sumber : Cnbcindonesia