breaking news
Home » Distribusi Air Minum Dalam Kemasan Dinilai Diskriminatif, KKI Ungkap Risiko Kesehatan

Distribusi Air Minum Dalam Kemasan Dinilai Diskriminatif, KKI Ungkap Risiko Kesehatan

Bagikan :

Galon guna ulang (ilustrasi)

Nusantara1News – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat Indonesia, terutama di era modern yang menuntut kepraktisan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul persoalan serius terkait hak-hak konsumen, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Komisi Kepentingan Indonesia (KKI) baru-baru ini mengungkap adanya praktik diskriminasi dalam distribusi galon air minum di industri AMDK. Distribusi yang tidak merata ini berpotensi meningkatkan risiko kesehatan akibat paparan Bisphenol-A (BPA).

Baca Juga : TNI Berkomitmen Dukung Program Pemerintah, Panglima Agus Subiyanto Pastikan Stabilitas Nasional

Ketua KKI, David Tobing, menyoroti perbedaan penyebaran galon bebas BPA dan galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA. “Galon bebas BPA lebih banyak didistribusikan ke kalangan menengah ke atas, sementara masyarakat bawah lebih sering menerima galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA. Ini adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman Liputan 6.

David juga mengungkap contoh konkret ketimpangan distribusi ini. “Di daerah Kapuk, Jakarta Utara, misalnya, galon bebas BPA hanya tersedia di lingkungan apartemen atau perumahan mewah, sementara masyarakat umum tidak memiliki akses yang sama,” jelasnya.

Selain tidak adil, praktik tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. “BPA merupakan zat kimia yang dapat meluruh dari kemasan polikarbonat, terutama jika terkena panas, digunakan dalam jangka panjang, atau mengalami pencucian yang tidak sesuai,” kata David.

Ia menambahkan, paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius. “Beberapa penelitian menunjukkan bahwa BPA dapat memicu gangguan hormon, meningkatkan risiko kanker, serta berdampak negatif pada sistem reproduksi,” jelasnya lebih lanjut.

David menegaskan bahwa setiap konsumen, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat. “Hak konsumen mencakup akses terhadap informasi yang jelas mengenai produk yang mereka konsumsi, termasuk potensi risiko kesehatannya,” tegasnya.

KKI mendesak agar praktik diskriminasi ini segera dihentikan. “Semua konsumen, baik dari kalangan menengah atas maupun bawah, berhak memperoleh air minum dalam kemasan yang bebas dari BPA dan aman untuk kesehatan,” imbuh David.

Baca Juga : Kemenpar Gandeng Pekerja Seni untuk Promosi Wisata Indonesia

Sebagai catatan, praktik distribusi yang diskriminatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 4 ayat 7 menegaskan bahwa konsumen harus diperlakukan dengan adil dan tidak diskriminatif.

Dengan adanya temuan ini, KKI berharap pemerintah dan pelaku industri segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap produk yang sehat dan aman dikonsumsi.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *