breaking news
Home » Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Magetan Meninggal Dunia.

Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Magetan Meninggal Dunia.

Foto ilustrasi
Bagikan :

NUSANTARA1NEWS – Nasib Tragis dialami Rita Setyaningsih (41) seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal magetan yang meninggal dunia akibat kelelahan dalam mengikuti persiapan pemilu.

Rita meninggal dunia pada Senin (12/2/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB usai menjalani perawatan di RSAU Efram Husada, Magetan.

Diketahui Rita yang juga berprofesi sebagai ASN tersebut kelelahan usai menjalani berbagai kegiatan sebagai anggota KPPS.

Seperti yang disampaikan oleh suami Rita, Sunarso, ia menyampaikan jika istrinya tersebut memiliki riwayat darah tinggi atau hipertensi, namun tetap mengikuti rapat anggota KPPS dari Ahad (11/2/2024) dari pagi hingga malam.

“Mungkin waktu itu kelelahan, dan akhirnya enggak kuat, sampai saya larikan ke rumah sakit dan akhirnya seperti ini,” kata Sunarso.

Sunarso, mengungkapkan jika Rita sudah mulai mengeluhkan pusing dan lemas sejak di tempat rapat.

“Sudah cek kesehatan juga, mungkin karena memang takdirnya. Apalagi akhir-akhir ini memang kegiatannya padat sekali. Selain jadi anggota KPPS, istri saya juga seorang ASN,” terang Sunarso.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin, membenarkan jika salah satu anggota KPPS di wilayahnya meninggal dunia.

“Korban memang mengikuti berbagai persiapan menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Yang bersangkutan punya komorbid darah tinggi atau hipertensi, terus ketika melaksanakan tugas pingsan,” ujar Fahrudin.

Pihaknya sebenarnya sudah melakukan berbagai antisipasi terkait dengan kesehatan seluruh petugas KPPS. Sebelum menjadi anggota KPPS, anggota harus cek kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.

“Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS itu harus cek kesehatan dan diterbitkan surat kesehatan,” imbuh Fahrudin.

Menindaklanjuti dengan meninggalnya salah satu petugas KPPS tersebut, KPUD Kabupaten Megetan akan mengusulkan ke KPU provinsi maupun KPU pusat terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada korban.

“Kalau itu memang terjadi saat melaksanakan tugas dalam kepemiluan akan diusulkan terkait dengan santunan tersebut,” pungkas Fahrudin.

Editor : Nusantara1News
Sumber : bisnispekanbaru.com


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *