
Nusantara1News – Dewan HAM PBB pada Rabu (2/4) dikutip dari Antaranews. mengesahkan sebuah resolusi yang menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kondisi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan
Resolusi ini disahkan dalam sesi ke-58 Dewan HAM PBB setelah mendapatkan dukungan dari 27 negara anggota, termasuk Indonesia, sementara empat negara lainnya, yakni Ceko, Ethiopia, Jerman, dan Makedonia Utara, menolaknya.
Resolusi ini mendesak penghentian penjajahan Israel di Palestina sesuai dengan pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ), pembebasan blokade Gaza, serta mengecam pelanggaran gencatan senjata oleh Israel. Dewan HAM PBB juga menegaskan bahwa pengusiran paksa warga Palestina dan pemanfaatan kelaparan sebagai strategi perang adalah tindakan ilegal.
Selain itu, resolusi tersebut mengimbau komunitas internasional untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel dan memastikan bahwa tim pencari fakta dapat memasuki wilayah Palestina yang diduduki untuk melaksanakan tugasnya.
Dewan HAM PBB juga menyerukan penghentian tindakan ilegal lainnya oleh Israel, seperti ekspansi pemukiman Yahudi, penghancuran fasilitas umum, dan pencabutan izin tinggal warga Palestina di Yerusalem Timur. Resolusi ini juga meminta agar diskriminasi agama, pembatasan akses ke tempat-tempat suci di Yerusalem, serta pembatasan pasokan air dihentikan. Israel juga diminta untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan terhadap rakyat Palestina dan agar para pelaku kejahatan perang diadili.
Dalam pidatonya, Duta Besar Palestina untuk PBB di Jenewa, Ibrahim Khraishi, mengutuk agresi Israel yang telah menyebabkan lebih dari 170 ribu korban jiwa, serta tindakan eksploitasi kelaparan, blokade bantuan kemanusiaan, dan pembunuhan terhadap warga sipil, jurnalis, dan tenaga medis.
Khraishi juga mengkritik kegagalan Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa tahun ini, yang menurutnya disebabkan oleh standar ganda dan ketidakmauan komunitas internasional untuk bertindak, sehingga upaya untuk menuntut pertanggungjawaban Israel belum terlaksana.
Baca Juga : Curah Hujan Tinggi Jelang Nataru, Masyarakat dihimbau Waspada
Ia mengimbau agar resolusi PBB dan pendapat hukum ICJ mengenai penjajahan Israel diterapkan, serta agar negara-negara melaksanakan perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.