
Nusantara1News – Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas prioritas sebagai bagian dari kebijakan deregulasi terbaru. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong
Langkah tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permendag 8 Tahun 2024. Aturan baru ini mengatur ketentuan umum terkait kebijakan dan pengaturan impor dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan terukur.
“Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan ‘regulatory impact analysis’ dan rapat kerja teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” ujar Airlangga dilansir dari laman Antara news.
Adapun sepuluh komoditas yang mendapat relaksasi antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lainnya, serta food tray yang seluruhnya kini bebas lartas. Sementara komoditas lain seperti sakarin, siklamat, bahan kimia tertentu, mutiara, alas kaki, dan sepeda (roda dua dan tiga) masih memerlukan pengawasan melalui Lembaga Surveyor.
Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap dinamika global yang penuh ketidakpastian. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif bagi pelaku industri nasional.
Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong
“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa deregulasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan, mendorong sektor padat karya, menjaga iklim investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.
“Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha,” pungkas Airlangga.