
Nusantara1News – Sebanyak lebih dari delapan juta orang resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan langkah ini diambil agar penyaluran bantuan sosial menjadi lebih akurat dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
“Dalam rangka (penyaluran) bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini,” kata Mensos Saifullah Yusuf saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7) dikutip dari laman Antara news.
Ia menjelaskan bahwa pencoretan tersebut dilakukan karena para penerima yang dimaksud sudah tidak lagi masuk kategori layak menerima bantuan. Artinya, mereka dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dibanding penerima manfaat lainnya.
“Kuotanya (PBI) tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain yang kita anggap lebih berhak daripada delapan juta sebelumnya,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—sebuah basis data baru yang dirancang untuk menyatukan dan memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
DTSEN menggabungkan berbagai sumber data seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data dari Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN.
Pemutakhiran Data Dilakukan Tiap 3 Bulan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN terus diperbarui secara berkala.
“Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi sehingga dapat memastikan program pemerintah yang terlaksana secara lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amalia.
Untuk memastikan validitas data, BPS melakukan ground check setiap tiga bulan sekali. Langkah ini bertujuan mengurangi kesalahan data seperti inclusion error (orang yang tidak layak tapi menerima) maupun exclusion error (orang layak tapi tidak menerima).
Kebijakan pemutakhiran data ini menjadi langkah penting dalam memastikan bantuan sosial seperti BPJS gratis benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.