breaking news
Home » Dana Desa 2025 Capai Rp37,38 Triliun, Kemenkeu Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan di 75 Ribu Desa

Dana Desa 2025 Capai Rp37,38 Triliun, Kemenkeu Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan di 75 Ribu Desa

Bagikan :

Suasana desa. (Sumber gambar : flickr.com)

Nusantara1News – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran Dana Desa hingga 19 Juni 2025 telah mencapai Rp37,38 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi.

Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, dilansir dari laman Antara news.

Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya memperkuat kapasitas desa agar menjadi entitas yang maju, mandiri, dan demokratis.

Dana Desa dirancang untuk menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui pembiayaan pembangunan serta pemberdayaan, pemerintah berharap desa mampu mengatasi kemiskinan sekaligus memperbaiki kualitas hidup warganya.

Untuk tahun anggaran 2025, total anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp69 triliun. Pengalokasian dana ini dihitung berdasarkan formula tertentu pada tahun sebelumnya.

Alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp69 triliun dibagi menjadi beberapa komponen, yaitu alokasi dasar sebesar 65 persen atau sekitar Rp44,84 triliun, alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau sekitar Rp689 miliar, alokasi kinerja sebesar 4 persen atau sekitar Rp2,75 triliun, serta alokasi formula dan sisa perhitungan lainnya sebesar 30 persen atau sekitar Rp20,7 triliun.

Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik

Dengan struktur pembagian ini, diharapkan setiap desa memperoleh alokasi yang adil sesuai dengan kebutuhan dan kinerjanya, guna menciptakan masyarakat desa yang lebih adil, makmur, dan sejahtera.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *