breaking news
Home » Cara Buat SIM Internasional untuk Turis Asing di Indonesia 2024

Cara Buat SIM Internasional untuk Turis Asing di Indonesia 2024

Bagikan :

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara di Indonesia. Bagi pengendara yang tidak punya SIM siap-siap kena sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda sedikitnya Rp1 juta.
Namun bagaimana bagi turis asing yang berada di Indonesia. Turis asing di Indonesia juga wajib memiliki SIM, namun bagi tidak punya tidak perlu pulang ke negara asal. Turis asing bisa membuat SIM internasional di Indonesia.

Setidaknya ada tiga kategori SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM perseorangan, SIM umum dan SIM internasional.

Apa Saja yang Dibutuhkan Bikin SIM Baru Online 2024?
Tentunya bagi turis asing yang hendak berkendara di Indonesia wajib memiliki SIM. Nah, jenis SIM yang dimaksud yakni SIM internasional tertuang dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 Pasal 7.

Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian SIM.Berikut cara membuat SIM Internasional untuk turis asing:

– Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
– Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.

Membawa dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti:

– Paspor dan Kartu lzin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
– Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
– Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
– Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Cara mengajukan SIM internasional bagi turis asing di Indonesia
• Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

• Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri seperti dokumen keimigrasian bagi WNA.

• Sertai fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

• Lampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

• Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

• Serahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Menyoal biaya pembuatan SIM Internasional ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan untuk biaya perpanjangannya cukup membayar Rp225 ribu, berlaku lima tahun per tanggal penerbitan SIM.


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *