
Nusantara1News – Cak Imin Dukung Kampus Kelola Tambang untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyambut positif wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi strategi efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, sebagaimana yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.
“Keterbukaan dalam sektor pertambangan, yang merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi, dapat memberi akses lebih luas bagi berbagai pihak. Dengan begitu, pemerintah bisa menentukan siapa yang membutuhkan keterlibatan dalam sektor ini,” ujar Cak Imin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (30/1) seperti di kutip dari Metrotvnews.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Startup Indonesia Raih 9 Penghargaan di Bangkok
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini diperkuat dengan revisi Undang-Undang Minerba yang memberikan peluang lebih luas bagi kampus untuk turut serta dalam implementasi program pemerintah di sektor pertambangan.
“Revisi Undang-Undang Minerba akan membuka kesempatan lebih luas, sehingga tidak hanya segelintir pelaku bisnis yang bisa terlibat dalam industri pertambangan,” pungkasnya.
Cak Imin Dukung Kampus Kelola Tambang, Dorong Kajian Mendalam, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah telah melalui perhitungan matang, termasuk dalam mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
“Kita menyambut baik dan mendorong semua pihak untuk terlibat, meskipun tetap perlu kebijaksanaan dalam pelaksanaannya. Harus dipertimbangkan apakah ini layak atau justru dipaksakan, karena pasti ada kalkulasinya,” ujar Cak Imin.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola tambang. Namun, ia menekankan pentingnya kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kecemburuan sosial. Prinsip kearifan lokal harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaannya.
“Kelayakan perlu dikaji dengan cermat agar tidak sekadar mengikuti tren. Semua harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan,” tambahnya.
Baca Juga : Program Mudik Gratis Nataru 2024/2025: Respons Positif, Tantangan Kepadatan dan Keselamatan Transportasi
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat UU Minerba telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua di antaranya dikabulkan bersyarat.
Dalam pembahasan RUU ini, Badan Legislatif DPR RI berencana memasukkan ketentuan yang memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. Selain itu, akan ada kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta sejumlah pihak lainnya