Nusantara1News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan akan dikabulkan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Meskipun demikian, dia mengatakan masih mempertimbangkan terkait tuntutan kenaikan upah minimum yang dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika hal tersebut dapat dilakukan, maka akan segera diwujudkan.
“Tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan,” ucap dia.
Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 – 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Sumber : Tempo