breaking news
Home » BPOM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan tidak memenuhi Ketentuan

BPOM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan tidak memenuhi Ketentuan

Bagikan :

Pemusnahan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan (Forkompinda INHU)

INHU – Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri hulu (Inhu) menghadiri acara Pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi Ketentuan Hasil Pengawasan Loka POM di Inhu, Kamis (21/11/2024) di Halaman Kantor POM Inhu Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat.

Kepala BPOM Inhu Emi Amalia, S.Farm.,Apt.,M.s dalam pemaparanya menyampaikan Loka POM Inhu telah melakukan Pengawasan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi Ketentuan.

Baca Juga : Pemda Inhu Melaksanakan Rapat Percepatan Monitoring Center Prevention (MCP) KPK Tahun 2024

Menurutnya, Pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di Bidang Kesehatan, Loka POM di Kab. Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yaitu, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.

Lebih lanjut dikatakan Emi pengawasan periode bulan Januari- November 2024, terdapat Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebanyak empat puluh tiga ribu Sembilan ratus tiga kemasan produk obat dan makanan dengan nilai keekonomian Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah.

Selain itu Loka POM di Kab. Indragiri Hulu selama tahun 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang Obat dan Makanan Inhu.

Baca Juga : Polres Inhu Bersama Forkopimda Gelar Rakor Jelang Pilkada 2024.

“Temuan sejumlah empat ratus delapan puluh lima item kemasan produk obat, obat tradisional dan Kosmetik dengan nilai keekonomian seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah,” jelas Emi.

Emi menghimbau kepada Masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

Acara juga di rangkai dengan Pemusnahan dan Penandatanganan Berita acara.

Sumber : Frokompimda Inhu
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *