
Nusantara1News – Kolaborasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Yang mencengangkan, tujuh dari sembilan produk tersebut tercatat sudah mengantongi sertifikat halal dan beredar dengan label halal resmi.
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4) dikutip dari laman Media Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH langsung memberikan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal diketahui memberikan data yang tidak sesuai saat proses registrasi. Menurut Ahmad, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah penarikan produk dari pasaran.
“Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” jelasnya.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses produksi pangan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen moral.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, turut menegaskan bahwa temuan ini adalah hasil pengawasan bersama antara dua lembaga negara.
“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk,” kata Elin.