
Nusantara1News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lonjakan besar dalam peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Berdasarkan pengawasan serentak yang dilakukan pada 10–18 Februari 2025, total nilai pelanggaran produksi dan distribusi kosmetik ilegal mencapai lebih dari Rp31,7 miliar—naik lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen, importir, pemilik merek, distributor, hingga klinik kecantikan, reseller, dan ritel yang kedapatan memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
“Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor—60 persen—yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan,” ujar Taruna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/5) dikutip dari Antara.
Dari 709 lokasi yang diawasi, sebanyak 340 atau 48 persen di antaranya ditemukan tidak memenuhi regulasi. BPOM berhasil menyita 205.133 buah produk kosmetik ilegal dari 91 merek berbeda, yang mencakup 4.334 item atau varian. Temuan ini terdiri dari:
• 79,9% kosmetik tanpa izin edar,
• 17,4% mengandung bahan terlarang atau berbahaya,
• 2,6% kosmetik kedaluwarsa,
• dan 0,1% berupa kosmetik injeksi.
Taruna menjelaskan bahwa sebagian besar kasus juga mencakup dugaan tindak pidana, seperti produksi massal skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan, serta penggunaan zat berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan tertinggi, yakni mencapai Rp11,2 miliar, disusul Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” tambahnya.
Taruna juga mengingatkan bahwa promosi kosmetik hanya diperbolehkan jika produk tersebut telah mengantongi izin edar dari BPOM, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
BPOM kini mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan kosmetik ilegal. “Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tak hanya pelaku usaha yang diimbau patuh terhadap regulasi, masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas. Taruna mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk kosmetik, terutama saat berbelanja secara daring.
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
“Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi,” tutup Taruna.