breaking news
Home » BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Proses Pencairan Dana PHK Karyawan Sritex

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Proses Pencairan Dana PHK Karyawan Sritex

Bagikan :

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. ( sumber Metrotvnews )

Nusantara1News – BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk segera menyiapkan dana pencairan bagi ribuan mantan pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tekstil tersebut resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

“Kami dari Komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menyediakan dana bagi ribuan eks pekerja PT Sritex yang terdampak PHK akibat penutupan perusahaan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, dalam keterangan tertulis pada Senin (3/3) seperti di kutip dari Metrotvnews.

Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa terdapat dua skema dana yang bisa dimanfaatkan oleh mantan pekerja Sritex, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Para karyawan yang mengalami PHK berhak mencairkan JHT dan JKP sebagai bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bantu Eks Karyawan Memulai Usaha
Putih menekankan bahwa pencairan dana ini akan sangat membantu ribuan mantan karyawan PT Sritex dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mencari peluang usaha baru.

“Dana yang diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera mengumumkan jadwal pencairan dana agar para eks pekerja Sritex mendapatkan kepastian dan ketenangan.

“Kepastian mengenai waktu pencairan dana ini sangat penting agar para eks pekerja bisa lebih tenang dan situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Putih menegaskan bahwa kesiapan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk karyawan PT Sritex, tetapi juga untuk pekerja dari perusahaan lain yang mengalami PHK.

Baca Juga : Kemenkop Perkuat Ekosistem Petani Tebu di Jatim untuk Dukung Ketahanan Gula

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana bagi karyawan yang terdampak PHK di perusahaan lain, seperti PT Sanken di Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lainnya,” tutupnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *