
Nusantara1News – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal harus secara konsisten dan berkesinambungan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Jaminan produk halal memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk, dibuktikan melalui sertifikasi halal. Karenanya, setiap pelaku usaha wajib menerapkan standar halal, yakni SJPH, secara konsisten,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (26/4) dikutip dari Indonesia.go.id. .
Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan
SJPH merupakan mekanisme yang memastikan kesinambungan Proses Produk Halal (PPH), meliputi seluruh tahapan mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi dan penyajian produk kepada konsumen. Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Babe Haikal menjelaskan bahwa prinsip utama dalam penerapan SJPH adalah traceability atau keterlacakan, yang memungkinkan seluruh proses produksi, dari bahan hingga penyajian, dapat ditelusuri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal diwajibkan untuk:
- Menyematkan label halal pada produk bersertifikat;
- Menjaga kehalalan produk secara terus-menerus;
- Memisahkan sarana produksi untuk produk halal dan nonhalal;
- Memperbarui sertifikat halal apabila terjadi perubahan bahan baku atau proses produksi;
- Melaporkan perubahan tersebut kepada BPJPH.
“Jika pelaku usaha disiplin dalam menerapkan SJPH, maka kehalalan produk akan tetap terjaga, memberikan rasa aman bagi konsumen,” tegas Babe Haikal.
Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan
BPJPH sendiri terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal nasional, sejalan dengan misi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.