
Nusantara1News – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa penyalahguna narkoba tidak seharusnya dikucilkan atau dibenci. Sebaliknya, mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Siap Bekerja Sama
Pernyataan ini disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, saat menerima kunjungan belajar dari mahasiswa lintas fakultas Universitas Indonesia (UI) di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (26/5).
“Stigma ini masih menjadi salah satu tantangan besar sehingga para penyalahguna narkoba cenderung menyembunyikan dan tidak berusaha memulihkan,” ujar Bina, seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5) seperti yang dilansir dari laman Antara news.
Menurutnya, stigma negatif yang melekat pada penyalahguna narkoba kerap membuat mereka takut mencari bantuan. Padahal, langkah rehabilitasi bisa menjadi solusi efektif agar mereka terlepas dari ketergantungan dan tidak terjebak lebih dalam dalam lingkaran penyalahgunaan.
“Rehabilitasi tidak sama dengan penjara, banyak dari mereka yang menghindari rehabilitasi karena untuk dapat lepas dari zat adiktif adalah hal yang sangat menyiksa,” lanjut Bina.
Ia memaparkan, berdasarkan riset terbaru, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai 3,33 juta jiwa, dengan rentang usia terbanyak antara 15 hingga 64 tahun, termasuk sekitar 312 ribu remaja di dalamnya.
Dalam kegiatan yang sama, dosen pengampu dan anggota Kelompok Ahli BNN, Prof. Adrianus, menjelaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.
“Dalam kuliah di kelas memang lebih menitikberatkan pembahasan pada peredaran gelap, namun melalui kunjungan ini kita dapat melihat pendekatan lain, yang juga memiliki keterkaitan dalam putusnya rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan, pemulihan individu dari ketergantungan narkoba memiliki dampak besar dalam mengurangi permintaan, yang pada akhirnya melemahkan jaringan distribusi narkotika.
Adrianus juga berharap kunjungan ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa UI tentang dimensi rehabilitatif dalam penanganan narkotika. Para peserta diharapkan mampu menyusun analisis kritis yang menggabungkan teori di kelas dengan pengalaman lapangan yang mereka peroleh selama di BNN.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Siap Bekerja Sama
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memahami bahwa pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi adalah kunci dalam menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh.