breaking news
Home » BNN dan Menteri Hukum Bahas Potensi Legalisasi Ganja hingga Kratom

BNN dan Menteri Hukum Bahas Potensi Legalisasi Ganja hingga Kratom

Bagikan :

Kepala BNN & Menteri HAM Bahas Legalisasi Ganja hingga Kratom. ( sumber CNN Indonesia )

Nusantara1News – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, bersama jajaran pejabatnya mengadakan kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4) dikutip dari CNN Indonesia. Pertemuan ini membahas pendekatan penegakan hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Salah satu topik penting yang turut disorot dalam diskusi tersebut adalah soal legalisasi tanaman ganja dan kratom. Marthinus menyebutkan bahwa isu ini menjadi perhatian karena dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan hak asasi manusia, apalagi beberapa negara telah mengizinkan penggunaan keduanya untuk kepentingan medis.

“Selain membahas penegakan hukum berbasis HAM, kami juga mengangkat isu aktual seperti legalisasi ganja dan kratom,” ujar Marthinus di kantor Kemenkumham.

Ia menambahkan bahwa penelitian terhadap kedua tanaman itu masih terus berlangsung. Tujuannya adalah untuk menggali lebih jauh aspek medis maupun risiko yang mungkin ditimbulkan.

“Bukan berarti membuka peluang legalisasi, tapi kami ingin memperdalam riset, apalagi isu ganja dan kratom memang cukup ramai diperbincangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pihaknya memiliki posisi tegas terhadap kedua jenis tanaman tersebut. Menurutnya, segala hal yang berpotensi merusak moral dan mentalitas bangsa tidak bisa diterima.

“Dari sudut pandang HAM dan konstitusi, kami menolak keras apa pun yang dapat mengganggu integritas nasional,” ujar Pigai.

Ia menegaskan bahwa ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena itu, legalisasi tidak dapat dilakukan sembarangan.

Terkait kratom, Pigai menekankan perlunya regulasi yang jelas dari pemerintah tentang status tanaman tersebut. Jika hasil kajian ilmiah menyatakan kratom mengandung zat adiktif yang berbahaya, maka pihaknya tak akan ragu menolaknya.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

“Begitu ada dasar hukum dan bukti ilmiah yang kuat, maka Kemenkumham siap menyatakan pelarangan,” tegasnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *