
Nusantara1News – Jika ingin melancong keluar negri dalam waktu dekat, segera buat paspor ke kantor imigrasi terdekat. Hal ini karena biaya pembuatan paspor akan naik mulai Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kebijakan tersebut merupakan kado presiden Joko Widodo sebelum lengser dari jabatannya. Jokowi menandatangani Blade tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu.
Pasal 13 PP Nomor 45 tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya pembuatan paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai bulan Desember 2024.
Sesuai aturan itu, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp. 350.000,- per penerbitan. Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik juga Rp. 350.000,- tapi masa berlakunya hingga 10 tahun. Kini jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 650.000,- per penerbitan.
Kemudian, biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp. 650.000,- per penerbitan. Lalu biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp. 950.000,- per penerbitan.
Sementara itu layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp. 1 juta per permohonan.
Sumber : KontanTV