MEDAN – Dua warga Tangerang berhasil diamankan pihak Polrestabes Medan serta barang bukti puluhan kilo Narkoba jenis Sabu serta Narkoba jenis Pil Happy Five.
Mereka adalah DN (28) dan TJ (24) merupakan jaringan Internasional narkoba. Kedua pelaku berhasil diringkus polisi di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Barang bukti sebanyak 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five juga turut diamankan polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulan Oktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dan kawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.
“Pengungkapan ini menunjukkan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis dan mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungbalai,” kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobil yang mereka tumpangi. Barang bukti yang diamankan mencakup 53 bungkus plastik teh Cina berisi sabu sekitar 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five dengan berat bersih 2 kg.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial TN, yang masih dalam pencarian. Teddy menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan kedua kalinya dilakukan pelaku dengan TN.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Mereka berisiko mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tambahnya.
Kepolisian terus memperkuat upaya untuk memberantas peredaran narkoba, dan operasi ini menandai keberhasilan dalam menekan jaringan internasional yang merambah ke wilayah Indonesia. (*)