Nusantara1News – Jelang Pilkada 2024, penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemendagri kepada pemerintah daerah (pemda) pada Rabu, 13 November 2024.
Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa bantuan sosial yang disetop sementara merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga : UMKM Perikanan Disiapkan Jadi Pilar Penopang Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asalkan proses pelaporannya dilakukan dengan baik. Bansos yang harus segera disalurkan, seperti program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting, juga tidak akan ditunda.
Alasan bansos disetop sementara
Bima Arya menyebutkan bahwa penundaan sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024 disebabkan oleh kekhawatiran dari kontestan politik mengenai penyalahgunaan wewenang, terutama dari calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Pupuk Langsung Ke Petani, Prabowo Beri Kabar Gembira untuk Petani Indonesia
Penyetopan bansos berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah-daerah yang sedang mengalami bencana, seperti erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan setuju untuk menghentikan penyaluran bansos sementara waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menindaklanjuti instruksi penghentian sementara penyaluran bansos. “Kami diminta untuk mengikuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Ipul, yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu.
Baca Juga : Pemerintah akan segera umumkan besaran UMP dan UMK Tahun 2025
Penundaan penyaluran bansos ini berlaku hingga Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bansos tidak dipergunakan sebagai kepentingan politik.
“Yang penting jangan sampai bansos ini jadi alat politik. Intinya itu, Mendagri membuat surat untuk ditunda sampai tanggal 27 November nanti,” tandasnya.