breaking news
Home » Atasi Kemacetan Pascamudik, Pemerintah Anjurkan ASN WFH di Tanggal 8 April

Atasi Kemacetan Pascamudik, Pemerintah Anjurkan ASN WFH di Tanggal 8 April

Bagikan :

Pemerintah Perpanjang Skema Kerja Fleksibel ASN pada 8 April Demi Lancarkan Arus Balik Lebaran. ( sumber CNN Indonesia )

Nusantara1News – Untuk membantu mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang kebijakan kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA), termasuk work from anywhere (WFA), hingga tanggal 8 April 2025.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Jumat (4/4), setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

“Penyesuaian jadwal FWA ini merupakan hasil pertimbangan bersama, dengan tujuan mendukung kelancaran arus balik dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Rini dalam pernyataan tertulis, Sabtu (5/4) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa meskipun fleksibilitas kerja diberikan, instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap harus memastikan layanan kepada masyarakat berjalan normal. Skema kerja tersebut diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, pengukuran kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, telah mengatur pelaksanaan FWA dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 menjelang libur Nyepi dan Idulfitri. Dengan edaran baru ini, FWA diperpanjang satu hari lagi, yakni pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang

Namun demikian, layanan publik yang bersifat esensial dan berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diminta untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *