breaking news
Home » Apple Terancam Tak Bisa Jual Produk di Indonesia, Kemenperin Beri Teguran Tegas

Apple Terancam Tak Bisa Jual Produk di Indonesia, Kemenperin Beri Teguran Tegas

Bagikan :

Ilustrasi Apple (sumber foto : hipertextual.com)

Nusantara1News – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima revisi proposal dari Apple terkait investasi di Indonesia. Apple, kata Febri, menyebut masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan revisi tersebut. Namun, jika hal ini terus berlarut, Apple berpotensi kehilangan pasar Indonesia untuk produknya, termasuk iPhone 16 series.

“Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone 16 series, sehingga TPP (Tanda Pengenal Produk) juga belum bisa diterbitkan,” jelas Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025) seperti yang di kutip dari laman CNBC Indonesia.

Baca Juga : Prestasi Gemilang, Startup Indonesia Raih 9 Penghargaan di Bangkok

Menurutnya, Apple sebenarnya memiliki kapasitas finansial dan jaringan global (Global Value Chain) yang memungkinkan mereka untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Bahkan, Indonesia dinilai memiliki iklim bisnis, sumber daya manusia (SDM), serta ekosistem teknologi yang mendukung investasi perusahaan teknologi global.

Febri juga membantah tudingan bahwa Apple enggan berinvestasi di Indonesia karena birokrasi yang rumit atau rendahnya kualitas SDM. “Apple sudah berinvestasi di Indonesia sejak 2017 melalui Permenperin No. 29 Tahun 2017. Tidak ada keluhan terkait birokrasi atau regulasi hingga 2024,” tegasnya.

Ia menilai klaim yang menyebut adanya hambatan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia hanya spekulatif. “Banyak investor teknologi tinggi yang telah membangun ekosistem produksi di Indonesia. Ini membuktikan bahwa ekosistem tersebut bisa dimanfaatkan oleh Apple,” ujarnya.

Febri juga menyoroti kualitas SDM di Indonesia yang dinilai kompetitif. “Lulusan IT dari universitas-universitas terbaik di Indonesia punya kemampuan yang sangat menarik bagi investor asing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa Apple masih memiliki tunggakan komitmen investasi sebesar USD 10 juta untuk periode 2020-2023. Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017, ketidakpatuhan tersebut dapat berujung pada sanksi, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan izin distribusi produk.

“Kemenperin saat ini memberikan sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi dalam proposal periode 2024-2026. Namun, jika Apple tetap tidak patuh, kami akan mempertimbangkan sanksi lebih berat,” ungkap Febri.

Di sisi lain, Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2026. Pabrik tersebut diperkirakan mampu memenuhi 60% kebutuhan global dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.

Baca Juga : Program Mudik Gratis Nataru 2024/2025: Respons Positif, Tantangan Kepadatan dan Keselamatan Transportasi

Namun, Kemenperin memperkirakan nilai investasi riil pabrik tersebut hanya mencapai USD 200 juta, jauh lebih kecil dari klaim Apple sebesar USD 1 miliar. “Penilaian investasi tidak bisa memasukkan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku ke dalam capex (capital expenditure). Capex hanya mencakup pembelian lahan, bangunan, dan teknologi produksi,” pungkas Febri.

Kemenperin berharap Apple segera memenuhi komitmennya dan memanfaatkan potensi besar pasar Indonesia. “Kami sudah memberikan kemudahan bagi Apple. Jika mereka serius, Indonesia siap mendukung sepenuhnya pembangunan fasilitas produksi HKT Apple,” tutup Febri.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *