breaking news
Home » Aparat KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Rp152 Miliar Kekayaan Laut Terselamatkan

Aparat KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Rp152 Miliar Kekayaan Laut Terselamatkan

Bagikan :

KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. ( sumber kkp.go.id )

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara. Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp152,8 miliar.

“Negara hadir untuk menjaga Laut Natuna Utara dari praktik illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4) dikutip dari kkp.go.id.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Dua kapal yang diamankan, masing-masing bernama 936 TS (berkapasitas 135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terpantau oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf pada Senin (14/4). Saat itu, kapal sedang menjalankan operasi gabungan Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di waktu yang sama, KKP juga menggelar patroli mandiri menggunakan KP ORCA 02.

Kedua kapal Vietnam tersebut diketahui menggunakan alat tangkap jenis pair trawl—dua kapal yang mengoperasikan pukat secara bersamaan—yang dilarang keras di Indonesia karena menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan penangkapan ikan kecil secara masif. “Pair trawl sangat merusak karena menyapu habis ikan tanpa pandang ukuran, yang pada akhirnya mengancam kelestarian sumber daya perikanan,” ujar Ipunk.

Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, tim dari KP ORCA 03 berhasil melumpuhkan mereka dengan bantuan kapal kecil jenis Rigid Inflatable Boat (RIB). Pemeriksaan menemukan sekitar 4,5 ton ikan campuran serta 30 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp152,8 miliar tersebut mencakup hasil tangkapan ilegal, kerusakan lingkungan laut, dan penggunaan alat tangkap terlarang.

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk pelanggaran atas penggunaan alat tangkap dan praktik penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa upaya pengawasan akan tetap berjalan maksimal, meski menghadapi keterbatasan anggaran. Pihaknya terus memperkuat sinergi antarinstansi, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *