breaking news
Home » Anak Tawuran dan Bolos, Orang Tua Bisa Didenda? DPRD Usul Aturan Baru Terinspirasi Eropa

Anak Tawuran dan Bolos, Orang Tua Bisa Didenda? DPRD Usul Aturan Baru Terinspirasi Eropa

Bagikan :

Ilustrasi–Puluhan pelajar SMA terlibat tawuran di kawasan Blok M Jakarta.(MI/M IRFAN)

Nusantara1News – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, melemparkan usulan kontroversial namun menarik: orang tua siswa yang anaknya kerap bolos atau terlibat tawuran bisa dikenai denda. Gagasan ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendidik generasi muda Jakarta.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

“Masuk akal bilamana dibuat Peraturan Daerah, dengan orangtua dapat dikenakan denda bilamana anaknya bolos, tawuran, dan sebagainya,” ujar Justin dalam keterangan resmi, Rabu (14/5) dilansir dari Media Indonesia.

Ia menjelaskan, konsep ini bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara maju seperti Belanda dan Inggris telah menerapkan sanksi serupa guna memastikan anak-anak mengikuti pendidikan dengan tertib.

“Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah. Kemudian di Inggris, orangtua murid bisa didenda sampai dengan 2.500 pound sterling (Rp54 juta) untuk alasan yang sama. Bahkan, di Inggris para orangtua bisa dipenjara karena itu,” ujarnya.

Justin, yang juga berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menekankan pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak. Ia meyakini, masalah kenakalan remaja tak cukup ditanggulangi oleh sekolah atau pemerintah saja.

“Dengan didikan baik dari orangtua, ditambah pendidikan karakter di kurikulum sekolah, ditambah program pemerintah, dan regulasi yang mengatur, saya percaya masalah kenakalan remaja dapat diminimalisir maksimal secara bersama-sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan tanggung jawab dalam proses pendidikan karakter anak.

“Akan menjadi tidak adil bilamana tugas mendidik karakter anak ditimpakan kepada sekolah yang hanya bersama anak selama 7 jam per hari, sementara 17 jam lainnya ada di kekuasaan orang tua,” tutupnya.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Usulan ini pun memantik perbincangan publik, antara efektivitas kebijakan dan potensi tekanan bagi keluarga dari berbagai latar belakang sosial.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *