breaking news
Home » Akses TikTok di Amerika Serikat Dihentikan

Akses TikTok di Amerika Serikat Dihentikan

Bagikan :

Ilustrasi – Platform media sosial asal China, TikTok Sumber: Antaranews

Nusantara1News – TikTok Tidak Bisa Diakses di Amerika Serikat Mulai 19 Januari 2025, Setelah Undang-Undang Larangan Berlaku

Pada 19 Januari 2025, TikTok resmi tidak dapat diakses di Amerika Serikat setelah diberlakukannya undang-undang yang melarang platform tersebut. Berdasarkan laporan dari The Verge pada Minggu (19/1) seperti di kutip dari Antaranews, aplikasi TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, serta tidak lagi dapat diakses melalui situs web. Pengguna yang mencoba membuka aplikasi ini juga diblokir dari menonton video.

Akses ke TikTok mulai dibatasi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.30 waktu setempat, dengan munculnya pesan yang menyatakan bahwa layanan TikTok tidak tersedia saat ini. Pesan tersebut mengonfirmasi bahwa larangan undang-undang yang berlaku di AS telah membuat pengguna tidak bisa mengakses TikTok untuk sementara waktu.

Baca Juga : Langkah Konkret KLHK Atasi Udara Buruk: Tutup TPA Liar dan Modifikasi Cuaca

Pesan dari TikTok juga menyebutkan bahwa Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan akan berusaha mencari solusi bersama perusahaan agar TikTok dapat kembali beroperasi setelah pelantikan.

Pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00, TikTok mengirimkan surel kepada karyawannya yang menginformasikan bahwa Presiden Trump telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan perusahaan guna mencari solusi agar TikTok dapat kembali beroperasi setelah ia dilantik pada 20 Januari 2025. Pada malam yang sama, TikTok juga mengirimkan pesan peringatan kepada penggunanya mengenai pemblokiran aplikasi.

“Kami sangat menyesal bahwa undang-undang di AS yang melarang TikTok akan mulai diberlakukan pada 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan layanan sementara waktu,” ujar perusahaan tersebut.

TikTok juga menambahkan bahwa mereka sedang berusaha untuk memulihkan layanan mereka di Amerika Serikat secepat mungkin.

Selain TikTok, layanan lain yang dimiliki oleh ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga tidak dapat diakses di Amerika Serikat.

Baca Juga : Sinergi Instansi: Persiapan Maksimal Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Undang-undang yang mengatur pelarangan atau divestasi yang diberlakukan mulai Minggu (19/1) secara efektif melarang TikTok, kecuali ByteDance menjual sebagian besar sahamnya dalam perusahaan tersebut.

Namun, ByteDance belum menunjukkan tanda-tanda akan menjual sahamnya, meski tenggat waktu semakin dekat.

Sebagai respons, TikTok mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat terkait penerapan undang-undang ini, namun gugatan tersebut kalah di Mahkamah Agung.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *