breaking news
Home » Menaker Minta Perusahaan Hapus Syarat Umur di Lowongan Kerja

Menaker Minta Perusahaan Hapus Syarat Umur di Lowongan Kerja

Bagikan :

Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja (sumber gambar: Tribunnews)

Nusantara1News – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menilai bahwa setiap individu, tanpa memandang usia, layak mendapat peluang yang sama untuk bekerja.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli usai menghadiri diskusi bertajuk “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” yang digelar di Jakarta, Kamis (8/5) dilansir dari Antaranews.

Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan tengah meninjau sejumlah regulasi yang dianggap menjadi penghambat akses kerja, terutama yang berkaitan dengan batas usia. Menurutnya, revisi kebijakan tersebut akan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mencari nafkah.

“Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tambahnya.

Pernyataan ini menguatkan langkah progresif yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan terhadap diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

“Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai,” ungkap Adhy dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (3/5).

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong sektor usaha untuk menghapus batasan usia yang tidak relevan dan beralih ke sistem rekrutmen berbasis kompetensi. Kebijakan ini juga dirancang untuk merangkul penyandang disabilitas yang memenuhi syarat kerja, demi menciptakan proses seleksi yang lebih inklusif.

Langkah tersebut memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menegaskan prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan UU Nomor 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 tentang penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Tak hanya itu, payung hukum dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif dalam mendukung keadilan dan perlindungan tenaga kerja.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *