breaking news
Home » Komdigi dan Platform Digital Rancang Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Komdigi dan Platform Digital Rancang Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bagikan :

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ( Sumber Komdigi.go.id )

Nusantara1News – Komdigi.go.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan diskusi dengan berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri game, fintech, transportasi, dan asosiasi teknologi digital. Dialog ini bertujuan mengumpulkan masukan guna menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diterapkan dengan baik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa regulasi yang dibuat harus bisa diterapkan secara nyata.

Baca Juga : 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Tingkat Kepuasan Capai 80,9% Jubir Kementrans Sebut Pemimpin Dekat dengan Rakyat

“Kami ingin memastikan regulasi ini tidak hanya kuat dalam konsep, tetapi juga dapat berjalan secara efektif demi perlindungan optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, peran serta semua pihak menjadi kunci agar kebijakan yang disusun benar-benar bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya kokoh secara hukum, tetapi juga mendorong ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

“Kami ingin regulasi ini menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku industri teknologi, maupun masyarakat agar ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak dapat terwujud,” katanya.

Diskusi tersebut mencakup sejumlah topik penting, seperti batas usia minimum anak dalam mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan berdasarkan tingkat risikonya, verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menjelaskan bahwa sektor fintech telah menerapkan batasan usia melalui regulasi kepemilikan KTP.

“Di industri fintech, usia pengguna telah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang menetapkan usia minimal 17 tahun. Dengan demikian, anak-anak di bawah usia tersebut terlindungi dari akses ke layanan pinjaman daring,” jelasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor

Seluruh peserta dalam diskusi ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Komdigi juga akan terus melakukan konsultasi dengan para ahli, kementerian terkait, serta lembaga lain guna menyempurnakan kebijakan berdasarkan masukan yang telah dikumpulkan.

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, dengan keterlibatan dan komitmen dari berbagai pihak.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *