breaking news
Home » Setelah Putusan MK, Pimpinan OJK Mengeluarkan 3 Poin Himbauan Terkait Asuransi

Setelah Putusan MK, Pimpinan OJK Mengeluarkan 3 Poin Himbauan Terkait Asuransi

Bagikan :

Ilustrasi OJK Sumber: CNBC Indonesia

Nusantara1News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait kemungkinan adanya pengetatan pada polis asuransi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak sesuai dengan konstitusi. Keputusan MK ini menghilangkan landasan hukum yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak, sehingga diperlukan pembaruan dalam regulasi dan prosedur di industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif putusan MK tersebut karena diharapkan akan ada perbaikan dalam hal perjanjian polis asuransi.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

“Dalam waktu dekat, kami sudah melakukan pembicaraan dengan asosiasi-asosiasi seperti AAJI, AAUI, dan AASI. Akan ada respon terkait hal ini, namun secara umum kami melihat keputusan MK ini positif karena menciptakan keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi, dan masyarakat,” ujar Ogi saat ditemui usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta pada Senin (3/2) seperti di kutip dari CNBC Indonesia..

Ogi juga memberikan sinyal bahwa ke depan, polis asuransi akan menjadi lebih ketat. Di samping itu, nasabah diharapkan dapat sepenuhnya memahami isi perjanjian sebelum menandatangani polis.

“Informasi yang disampaikan dalam perjanjian-perjanjian polis harus jelas, dan sejak awal konsumen harus memahami bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara konsumen dan perusahaan asuransi,” katanya.

Sebelumnya, Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa keputusan MK ini membuka peluang untuk penyempurnaan regulasi dan proses dalam industri asuransi.

“Putusan MK ini kami anggap sangat baik untuk memperbaiki citra industri kami dan juga sebagai kesempatan besar untuk memastikan adanya standarisasi yang lebih baik,” ungkap Iwan dalam webinar KUPASI pada 30 Januari 2025.

Sebagai langkah lanjut, OJK akan mengadakan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 untuk membahas persiapan terkait tiga standarisasi yang akan diterapkan.

Berikut adalah tiga imbauan yang akan disampaikan.

  1. Perbaikan Polis

Pertama, OJK menegaskan pentingnya perbaikan ketentuan polis, terutama dalam hal klausul pembatalan yang perlu dibuat lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi-asosiasi dalam industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dimengerti oleh pemegang polis.

Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus tercantum dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah dapat memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.

“Penyesuaian juga perlu dilakukan pada ketentuan polis reasuransi, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Iwan.

  1. Perbaikan Proses Klaim

Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim untuk menghindari penolakan klaim yang tidak berdasar.

“Jika pada tahap awal pengajuan polis tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, alasan terkait kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak bisa digunakan untuk membatalkan klaim nantinya,” jelasnya.

OJK juga menekankan bahwa setiap perusahaan asuransi harus menerapkan standar proses klaim yang konsisten, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.

Baca Juga : Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Konsumsi Listrik RI Perlu Capai 6.500 KVA per Kapita

  1. Perbaikan Proses Underwriting

Ketiga, OJK mendorong adanya standarisasi dalam proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan untuk membangun basis data bersama terkait status underwriting nasabah.

Langkah ini diperlukan agar, apabila seseorang dinilai memiliki risiko substandar, perusahaan asuransi lain yang ingin mengambil alih risiko tersebut dapat mengacu pada penilaian yang sama.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat semakin profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *