Nusantara1News – Pada hari Rabu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar di sebuah gudang produsen yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Barang tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan Kemendag untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasar sesuai dengan standar kualitas nasional. Penindakan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Menkomdigi Ajak Ibu untuk Aktif Atur Penggunaan Internet bagi Anak
“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi melalui keterangan yang diterima di Batu Bara, Sumatera Utara.
Menurut Budi, terdapat dua jenis barang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Jenis pertama adalah 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng yang telah siap edar di pasaran.
Jenis kedua berupa bahan baku baja lembaran lapis seng dengan total berat 1.251.050 kilogram. Bahan baku ini terdiri atas 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) dari berbagai merek.
Budi menjelaskan bahwa produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu yang diatur dalam SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan produk tersebut bagi konsumen.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar nasional.
Terkait hal ini, Mendag mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa Kemendag berencana memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, produk yang diamankan akan menjalani pengujian di laboratorium. Jika hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar, maka produk tersebut akan dimusnahkan.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menyebut bahwa pelaku usaha yang ditindak diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 mengenai Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor perdagangan.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban perizinan dan standar telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus mematuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujar Rusmin.
Rusmin menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap tanggung jawab mereka dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan. Langkah ini penting, terutama untuk mendukung perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.