Nusantara1News – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa insentif sebesar tiga persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bertujuan untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Insentif ini diharapkan dapat mempercepat peralihan masyarakat ke penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat untuk lebih tertarik membeli Electric Vehicle (EV), yang selaras dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan mendukung sektor industri kendaraan listrik dalam negeri.
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemberian insentif ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung inisiatif Net Zero Emission (NZE). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga : Menhut dan Polri bekerja sama berantas bisnis ilegal di kawasan hutan
Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan penggunaan kendaraan listrik dapat lebih banyak diterima oleh masyarakat, seiring dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya mengurangi jejak karbon dalam upaya mencapai target Net Zero Emission.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan, baik itu BEV (Battery EV) dan HEV (Hybrid EV) itu penggunaannya year to date itu sekitar 80 ribuan. Dibandingkan yang combustion engine (kendaraan berbahan bakar) 850 ribuan. Jadi hanya sekitar 10 persen. Nah ini yang harus kita dorong lebih tinggi lagi,” kata Airlangga ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa.
Airlangga Hartarto juga menambahkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik (EV) diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi pertumbuhan industri terkait di dalam negeri, seperti industri baterai kendaraan listrik. Ia mencontohkan bahwa Indonesia kini sudah memiliki perusahaan yang berfokus pada produksi baterai kendaraan listrik di Morowali, yang merupakan salah satu contoh positif perkembangan industri tersebut.
Menurut Airlangga, jika insentif ini berhasil mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik, maka dampak positifnya tidak hanya akan dirasakan oleh sektor otomotif, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri lainnya, seperti manufaktur baterai, yang menjadi bagian penting dari ekosistem kendaraan listrik.
“Kalau itu kita bisa lakukan, itu TKDN 60 persen kita bisa capai. Jadi itu yang dijadikan target oleh pemerintah untuk mendorong menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik ini diminati,” kata Airlangga.
Pada Senin (16/12), diumumkan bahwa Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga : Peran Penting Laboratorium Lingkungan Hidup
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan” yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Pemerintah memperkirakan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp840 miliar untuk pemberian insentif PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor bermesin hybrid. Insentif ini bertujuan untuk mendorong adopsi mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Agus menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN ini menjadi salah satu syarat bagi produsen mobil hybrid agar dapat berpartisipasi dalam program insentif tersebut.