breaking news
Home » Pemerintah Hapus Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta pada 2025

Pemerintah Hapus Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta pada 2025

Bagikan :

Sumber gambar : Ilustrasi. Antara/Herka Yanis Pangaribowo

Nusantara1News – Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya. Langkah ini merupakan upaya untuk meringankan beban pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut akan berlaku khusus bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis.

Baca Juga : Kurangi Beban Pajak, PKB dan BBNKB Resmi Turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Airlangga juga menyoroti penurunan daya beli di kalangan kelas menengah dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pegawai di sektor padat karya dengan rentang gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga : Indonesia Siap Hentikan Impor Beras, Gula, dan Garam Mulai 2025

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak perubahan kondisi pasar tenaga kerja.

“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujarnya.

Pemerintah telah mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan untuk semua jenis barang dan jasa.

Menurut Airlangga Hartarto, kenaikan PPN ini diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat perlindungan sosial, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara demi mewujudkan berbagai program strategis.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga.

“Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini tidak memberatkan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga : Program Desa Inovasi Sukses Dijalankan sebagai Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, sejumlah stimulus telah disiapkan, seperti pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan pemberian bantuan bagi pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi di sektor usaha kecil dan menengah.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sumber : finance.detik.com
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *