Nusantara1News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Produk-produk ini meliputi krim wajah, serum, hingga body lotion, dengan beberapa diproduksi secara ilegal. Izin edar dari produk-produk ini telah dicabut untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan seperti kerusakan kulit hingga efek toksik jangka panjang.
“Untuk produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan terlarang atau berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan (PSK), termasuk produksi, peredaran, dan impor,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Kebaya Indonesia Diajukan ke UNESCO, Fokus Pengakuan Gobal
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa sampel dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk yang dipasarkan melalui media online, mencakup 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, serta 14 produk kosmetik impor.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, serta media online,” tambahnya.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa kosmetik merupakan produk farmasi yang berisiko terhadap kesehatan jika tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pembuatan produk kosmetik sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Adapun dari 55 produk kosmetik berbahaya yang dimaksud, ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, serta kerusakan ginjal.
Baca Juga : Sambut Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Dipangkas 10 Persen
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau penyebab kanker dan dapat merusak fungsi hati. Sementara itu, timbal dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.